1. Surat Pengantar RT/RW
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Fotocopy E-KTP
Tambahan dokumen untuk Urusan Pendidikan:
1. Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai materai 6000
2. Memiliki PIP (Program Indonesia Pintar)/KIP (Kartu Indonesia Pintar)/Bidikmisi
3. Fotocopy dan asli untuk e-KTP milik orang tua
4. Fotocopy akta kelahiran anak
5. Fotocopy KKS atau kartu perlindungan sosial lainnya, jika ada.
Tambahan dokumen untuk keringanan biaya rawat inap:
1. Surat Pernyataan tidak mampu disertai materai 6000
2. Fotocopy Surat Rujukan atau Surat Keterangan Rawat Inap atau Surat Keterangan Sakit dari RS/Dokter
3. Fotocopy KIS/Kartu BPJS Kesehatan anggota keluarga lain jika ada
4. Fotocopy KKS jika ada
Tambahan dokumen untuk Jampersal:
1.Surat pernyataan tidak mampu disertai materai 6000
2.Fotocopy dan asli e-KTP suami dan istri
3.Fotocopy surat keterangan lahir dari penolong
4.Fotocopy surat rujukan atau keterangan rawat inap atau surat keterangan sakit dari RS/Dokter
5.Fotocopy KIS/Kartu BPJS Kesehatan anggota keluarga lain, jika ada
6.Fotocopy KKS, jika ada