SEKRETARIS DESA
- Nama Pejabat
- : Drs. MOH. RODLI
Berdasarkan ketentuan Pasal 20, Peraturan Bupati Tuban Nomor 29 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Sekretaris Desa memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya; dan
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran dan pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.