KASI PEMERINTAHAN


Nama Pejabat
: DWI NOVATYA RAHAYU

Berdasarkan ketentuan Pasal 28, Peraturan Bupati Tuban Nomor 29 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Kasi. Pemerintahan memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  3. Menyusun rencana regulasi Desa;
  4. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  5. Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
  6. Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
  7. Penataan dan Pengelolaan wilayah;
  8. Pendataan dan Pengelolaan profil Desa;
  9. Memantau kegiatan sosial politik di Desa;
  10. Menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penylenggaraan Pemerintahan Desa dan pemberian informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat;
  11. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  12. Menyusun Laporan Pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  13. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa.