KASI PELAYANAN


Nama Pejabat
: NILA KUMALA DEWI

Berdasarkan ketentuan Pasal 30, Peraturan Bupati Tuban Nomor 29 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Kasi. Pelayanan memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap hak dan kewajiban masyarakat;
  3. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
  4. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
  5. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
  6. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan keagamaan;
  7. Menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
  8. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  9. Menyelenggarakan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
  10. Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  11. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.