KAUR PERENCANAAN
- Nama Pejabat
- : KASDIMO
Berdasarkan ketentuan Pasal 24, Peraturan Bupati Tuban Nomor 29 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Kaur. Perencanaan memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
- Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- Mengkoordinasikan urusan Perencanaan;
- Menginventarisasi Data dalam rangka pembangunan;
- Melakukan monitoring dan evaluasi program serta menyusun laporan;
- Menghimpun rencana program masing-masing urusan, seksi dan Dusun sebagai bahan penyusunan RPJMDesa, RKP Desa, LPPD Kepala Desa dan LKPPD Kepala Desa kepada BPD;
- Menyiapkan bahan pengendalian program kerja desa;
- Melakukan pelayanan kepada masyarakat;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa.