KAUR UMUM DAN TU


Nama Pejabat
: MOH. GHOLIB

Berdasarkan ketentuan Pasal 22, Peraturan Bupati Tuban Nomor 29 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Kaur. Umum dan Tata Usaha memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan urusan ketatausahaan, meliputi:
    • Tata Naskah administrasi Surat Menyurat;
    • Kearsipan, dokumentasi, data dan kepustakaan;
    • Perlengkapan dan rumah tangga pemerintah desa;
    • Menyelenggarakan dan melaksanakan ketatausahaan Kepala Desa
    • Melaksanakan Administrasi dan menyiapkan sarana perjalanan dinas;
    • Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya; dan
    • fasilitasi terhadap pelaksanaan dan/atau permasalahan sesuai bidang tugasnya.
  3. Melaksanakan urusan Rumah Tangga desa yang meliputi sarana prasarana desa, kantor desa, kebersihan, keindahan kantor/lingkungan desa, ketertiban dan keamanan kantor serta menyiapkan tempat/peralatan rapat, menerima tamu;
  4. Melaksanakan pengelolaan administrasi personalia Kepala Desa dan Perangkat Desa yang meliputi :
    • Melaksanakan Pengelolaan tata usaha personalia aparat Desa;
    • Melaksanakan Pengelolaan presensi;
    • Mengusulkan kursus, bimbingan teknis, pendidikan pelatihan dan kegiatan sejenis yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas; dan
    • Menyiapkan usulan pengangkatan dan pemberhentian;
  5. Melaksanakan pengelolaan Aset Desa yang meliputi :
    • Menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Kekayaan Desa;
    • Pengumpulan bahan dan data yang berhubungan dengan aset Desa;
    • Melaksanakan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan dan usul penghapusan sarana dan prasarana;
    • Menyiapakan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan inventarisasi kekayaan desa;
    • Inventarisasi data, mengatur penggunaan, pemeliharaan dan pengurusan tanah Desa, bangunan Desa, dan barang inventaris Desa;
    • Menyusun Laporan Pengelolaan Aset Desa; dan
    • Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perubahan kekayaan Desa;
  6. Melaksanakan fungsi kehumasan Pemerintah Desa;
  7. Melaksanakan pelayanan kepada Masyarakat;
  8. Membuat Laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  9. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa;