KAUR KEUANGAN


Nama Pejabat
: DASIRAN

Berdasarkan ketentuan Pasal 23, Peraturan Bupati Tuban Nomor 29 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Kaur. Keuangan memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan penatausahaan keuangan Desa;
  3. Menyusun rencana, melaksanakan dan mengendalikan program kerja urusan keuangan;
  4. Menyiapkan, menyusun bahan penyusunan APB Desa, Perubahan APB Desa, dan Perhitungan APB Desa;
  5. Membuat Laporan Realisasi Keuangan Desa;
  6. Menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan, penggalian dan pengembangan sumber-sumber pendapatan;
  7. Melaksanakan pendataan potensi pendapatan dan pengeluaran Desa;
  8. Menyiapkan konsep rancangan Peraturan Desa tentang pungutan desa serta peraturan desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
  9. Melaksanakan Pelayanan kepada masyarakat;
  10. Menyusun Laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  11. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa