KAUR KEUANGAN
- Nama Pejabat
- : DASIRAN
Berdasarkan ketentuan Pasal 23, Peraturan Bupati Tuban Nomor 29 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Kaur. Keuangan memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
- Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- Melaksanakan penatausahaan keuangan Desa;
- Menyusun rencana, melaksanakan dan mengendalikan program kerja urusan keuangan;
- Menyiapkan, menyusun bahan penyusunan APB Desa, Perubahan APB Desa, dan Perhitungan APB Desa;
- Membuat Laporan Realisasi Keuangan Desa;
- Menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan, penggalian dan pengembangan sumber-sumber pendapatan;
- Melaksanakan pendataan potensi pendapatan dan pengeluaran Desa;
- Menyiapkan konsep rancangan Peraturan Desa tentang pungutan desa serta peraturan desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan Pelayanan kepada masyarakat;
- Menyusun Laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa