Selamat Datang di Website Resmi Desa PEMDES PLUMPANG PLUMPANG DESA DIGITAL

Artikel

Pelayanan SKCK

22 April 2014 10:11:20  Admin Desa  1.094 Kali Dibaca 

Syarat pembuatan SKCK

1. Fotokopi KTP dan KTP Asli

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Fotokopi akte kelahiran/ijazah

4. Foto berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar menggunakan latar foto berwarna merah, pakaian sopan dan rapi, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab pas foto harus menunjukan bagian muka secara utuh

5. Fotokopi Paspor

6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum mendapatkan KTP

Di bawah adalah urutan atau alur saat anda akan membuat SKCK online:

1. Akses Laman Resmi Polri

Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah dengan cara mengakses laman resmi polri melalui website https://skck.polri.go.id. Pada bagian kanan atas akan ada kolom yang bertuliskan formulir pendaftaran, klik kolom tersebut.

2. Isi Formulir Pendaftaran

Langkah selanjutnya yang harus anda lakukan adalah mengisi formulir pendaftaran yang ada pada website tersebut. Ada beberapa hal yang harus anda lengkapi seperti

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Jadwal Waktu Sholat

Tuban adalah Kita

Sinergi Program

Website Tuban
Pengaduan Masyarakat
Covid Jatim
Covid Tuban
JDIH Kabupaten Tuban

Agenda

Info Media Sosial

Komentar Terbaru

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:135
    Kemarin:647
    Total Pengunjung:176.667
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.232.179.37
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 3.352 Kali
Informasi Berkala
07 Mei 2022 | 2.749 Kali
Tongklek sebagai seni khas Tuban
26 Agustus 2016 | 2.217 Kali
Sejarah Desa
20 April 2014 | 1.396 Kali
Pelayanan Nikah
26 Agustus 2016 | 1.392 Kali
Wilayah Desa
24 Agustus 2016 | 1.225 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 1.096 Kali
SO Pemerintah Desa